MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud telah memutuskan untuk menghapus frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Didalam draf terbaru bahwa frasa agama telah dihapus dan digantikan dengan akhlak dan budaya.
Pengasuh Pondok Penghafal Al Qur'an Yatim Dhuafa Baitul Qur'an Ustadz Hilmi Firdausi mengatakan bahwa frasa agama tidak cukup diwakili oleh akhlak dan budaya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Andi Arief: Nasib Jhoni Allen, Moeldoko dan Marzuki Alie Tinggal Seminggu Nikmati KLB
"Yang terhormat Bapak Mendikbud, tolong jelaskan apa maksudnya ini ? Demi ALLAH frasa agama tidak cukup diwakili dengan akhlak dan budaya," ucap Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter pribadinya @Hilmi28
"Negara ini negara Pancasila yg berKetuhanan Yang Maha Esa. Agama adalah faktor utama yg sangat penting dan mendasar, kenapa tidak disebutkan ?!" ujar Hilmi menambahkan.
Yth Bapak Mendikbud, tolong jelaskan apa maksudnya ini ? Demi Allah, frasa agama tdk cukup diwakili dgn akhlak & budaya. Negara ini negara Pancasila yg berKetuhanan Yang Maha Esa. Agama adlh faktor utama yg sgt penting & mendasar, kenapa tdk disebutkan ?!https://t.co/ghW4rtFDWE— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) March 8, 2021
Dikolom komenter netizen menanggapi, seperti diakun @kdewayanie_
"Hilangnya frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional 2020/2035 adalah bentuk inkonstitusional karena menurut dalam hierarki hukum turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila."
Sementara netizen lainnya dengan akun @siagiansulben,
"ini bukan negara sekuler ya!!! Ingat itu!!! Baru berkuasa tak lama sudah mencoba merusak yg ada !!!"
Baca Juga: Anggota DPR RI: Pak Moeldoko, Saya Lihat Video Kader Demokrat yang Diiming-imingi Uang Ratusan Juta
Bahkan sebelumnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengaku keterkejutannya melihat perencanaan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Bahwa didalam draf terbaru, frasa agama telah dihapus dan digantikan dengan akhlak dan budaya.
Christ Wamea salah satu tokoh Papua mengatakan bahwa agama muli tergerus dari sistem pendidikan.
"Agama mulai tergerus dari sistem Pendidikan Nasional." ucap Christ.
Agama mulai tergerus dari sistem Pendidikan Nasional.— Christ Wamea (@PutraWadapi) March 8, 2021
Padahal Muatan agama sejatinya harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang merupakan salah satu landasan yang mengatur kegiatan pendidikan di Indonesia, dan Pasal tersebut menjelaskan tentang hak tentang pendidikan dasar di masyarakat.
Lihat postingan ini di Instagram
Bahwa setiap agama mengajarkan setiap umatnya agar memiliki kepribadian yang baik dan berakhlak mulia, serta harus beriman kepada Yang Maha Kuasa.
Sebab muatan agama tidak berfokus pada akhlak dan budaya, tetapi juga bagaimana umat bisa melaksanakan sebuah ajaran pada segala lini kehidupan dan menjadi umat yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
Hal tersebut sama dengan hilangnya sebuah kepercayaan negara pada agama dalam membangun peradaban yang mulia, atau masyarakat yang madani.
Menghilangkan frasa agama juga membuat posisi agama bergeser dari hakikatnya.***