PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dengan Tiga Tambahan Propinsi dan Satu Aturan Baru

- 10 Maret 2021, 06:33 WIB
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro /Tribrata News/

 

MANTRA SUKABUMI – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Disampaikan Airlangga melalui konferensi pers virtual pada 9 Maret 2021, bahwa ada yang berbeda pada PPKM kali Ini, selain ada 3 propinsi baru, juga ada aturan baru yang diberlakukan pada Perpanjangan PPKM yang kedua kalinya ini. PPKM Mikro perpanjangan akan diberlakukan mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Jika sebelumnya PPKM hanya untuk 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, kini cakupannya diperluas dengan memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Sinyal adanya perluasan wilayah ini sebenarnya telah dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 4 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ada 7 Dzikir Pendek yang Miliki Pahala Sangat Besar, Akan Rugi jika Tidak Diamalkan Oleh Anda

Dikutip mantrasukabumi.com dari InfoPublik pada 10 Maret 2021, Airlangga jelaskan bahwa perluasan wilayah itu dilakukan karena kenaikan kasus COVID-19 di tiga provinsi itu cukup signifikan.

Menurut Jokowi, PPKM mikro yang selama ini dijalankan telah memberikan hasil yang cukup baik. Buktinya, jumlah kasus COVID-19 mingguan di tujuh provinsi yang menggelar PPKM telah mengalami penurunan.

Penurunan penambahan jumlah kasus positif COVID-19 dalam seminggu terakhir ini, kata Jokowi, juga menunjukkan tren yang semakin baik. Contohnya, pada Januari 2021 kasus positif COVID-19 pernah menyentuh angka 14.000 kasus hingga 15.000 kasus per hari.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah