PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dengan Tiga Tambahan Propinsi dan Satu Aturan Baru

- 10 Maret 2021, 06:33 WIB
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro /Tribrata News/

"Pada 22 Februari berada di angka 10.180 kasus dan pada 3 Maret ada 6.818 kasus," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ada 4 Janji Allah bagi Orang yang Laksanakan Sholat Tahajud, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Per 3 Maret, angka kesembuhan COVID-19 Indonesia juga lebih tinggi dibanding dunia. Di Indonesia, angka kesembuhannya mencapai 86,18 persen, sedangkan dunia 78,93 persen.

Untuk angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia per 3 Maret sebesar 2,7 persen. Angka ini melampaui rata-rata kematian dunia sebesar 2,22 persen.

"Kita harus bekerja keras agar angka kematian di Indonesia bisa berada di bawah rata-rata kematian dunia," kata dia.

Airlangga mengamini pendapat Jokowi. Kata dia, PPKM mikro terbukti sukses menurunkan jumlah kasus aktif. Ia menyebut, hingga Minggu (7 Maret 2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021. Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus.

PPKM mikro ini juga ternyata berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut. Keenam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Terkena Virus Corona B117, Berikut ini Cara Pencegahannya

Menurut Airlangga, daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Ke empat parameter itu yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Dan terakhir, tingkat keterisian tempat rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Aturan PPKM

Aturan PPKM mikro kali ini juga hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

Baca Juga: Anggota DPR RI: DPC Demokrat Resah, Diancam Intel untuk Serahkan Nama Pengurus, Pro KLB jika Mau Aman

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah