- Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.
- Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.
- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
- Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.***