PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dengan Tiga Tambahan Propinsi dan Satu Aturan Baru

- 10 Maret 2021, 06:33 WIB
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro /Tribrata News/

- Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.

- Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.

- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

- Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

- Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.

- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

- Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah