Sentil Jhoni Allen Marbun, Herman Khaeron: Harap Baca UU Parpol

- 10 Maret 2021, 07:22 WIB
Jhoni Allen mengatakan bahwa hatinya masih Demokrat
Jhoni Allen mengatakan bahwa hatinya masih Demokrat /Tangkapan Layar/Chanel Youtube Najwa Shihab

 

MANTRA SUKABUMI - Politikus Partai Demokrat yakni Herman Khaeron menanggapi soal KLB Sumatera Utara yang digagas oleh Jhoni Allen Marbun beserta para kader yang telah dipecat oleh Partai Demokrat.

Herman Khaeron adalah Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat mengatakan, bahwa para kader Partai Demokrat yang telah dipecat secara tidak hormat sebaiknya membaca UU Parpol.

Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan terkait mekanisme pemecatan dan pemberhentian kader, sehingga wajib dibaca kembali bagi kader yang telah dipecat oleh partainya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Diusianya yang Tak Lagi Muda, Ternyata Prabowo Subianto Menguasai Sistem Senjata Angkatan Laut dan Darat

"Untuk yang dipecat partai baca UU Partai Politik, Pasal 16 :
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART," ucap Herman Khaeron, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada akun Tweeter pribadinya @akang_hero pada 10 Maret 2021.

Kemudian Herman Khaeron melanjutkan dengan penjelasan pasal selanjutnya, terkait pemberhentian kader partai.

"(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik diatur di dalam AD dan ART.
(3) Dalam hal anggota Parpol yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat." ungkap Herman menambahkan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x