Perlu Diketahui, Inilah Hukum Cukur Bulu Alis bagi Wanita

- 13 Maret 2021, 15:20 WIB
Perlu Diketahui, Inilah Hukum Cukur Bulu Alis bagi Wanita./*
Perlu Diketahui, Inilah Hukum Cukur Bulu Alis bagi Wanita./* /Pixabay/ StockSnap

MANTRA SUKABUMI - Pada dasarnya, wanita merupakan makhluk ciptaan Allah yang ingin selalu tampil cantik dan menarik, Allah telah menjadikan wanita sebagai makhluk yang tidak memiliki bulu di wajah kecuali bulu mata dan bulu alis.

Berbicara mengenai bulu alis terutama bagi perempuan, memang menjadi salah satu trend kecantikan yang saat ini telah marak dan banyak kita jumpai.

Berbagai cara akan dilakukan oleh para perempuan untuk mempercantik diri, supaya tampil lebih percaya diri di muka umum. Misalnya dengan merias wajah, memakai lipstik.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Sukabumi: Pak Eko Terancam, Istrinya Sangat Ketakutan

Bahkan sampai mencukur atau mencabut bulu alis, dalam islam perbuatan menghilangkan bulu alis, baik itu dengan mancabut atau mencukur disebut dengan An-Namsh, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube @Jamaah Nurul Qolbi pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Ibnu Katsir pernah berkata "An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan..", sedangkan mereka yang meminta agar bulu alisnya dicukur atau dihilangkan disebut Al-Mutanamishah.

Dan orang yang membantu mencukur atau menghilangkan bulu alis disebut An-Namishah, lalu bagaimana syariat islam memandang tentang adanya fenomena ini?.

Perbuatan menghilangkan atau merapikan bulu alis dengan menggunting atau dengan mencukur bagian bagian tertentu untuk tujuan memperindah alis mata bagi wanita hukumnya adalah haram, kenapa?.

Karena perbuatan tersebut bisa dikatakan sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah Yang Maha Sempurna, secara tidak langsung kita menganggap Allah bukanlah satu satunya Tuhan Yang Maha Sempurna dalam penciptaan. Sehingga harus ada yang perlu dirubah dari ciptaan-Nya.

Baca Juga: Habis KLB Terbitlah Rebut Kantor Demokrat, Hinca Panjaitan: Kami yang Menjaga hingga Detik ini

Beberapa ulama seperti imam Adz-Dzahabi, dan imam Al-Haitami mengatakan bahwa, mencukur maupun menipiskan bulu alis adalah termasuk perbuatan dosa besar.

Dalam QS. An-Nisa : 119. Allah SWT berfirman; " dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata"

Ayat tersebut menjelaskan tentang godaan syetan kepada manusia untuk merubah ciptaan Allah yang sudah sempurna, dan jika kita terpengaruh dengan godaan tersebut Allah sudah mengatakan bahwa orang tersebut menderita kerugian yang nyata akan mendapatkan dosa besar, karena telah mengingkari kesempurnaan Allah dalam penciptaan.

Begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW ; "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah" (HR. Bukhari dan Muslim ).

Sebisa mungkin untuk menjauhi perbuatan mencukur atau mencabut bulu alis hanya karena mengikuti trend atau bahkan hanya untuk mempercantik diri di depan umum.

Baca Juga: Tanggapi KLB Partai Demokrat, Salim Said: Kita ini Lagi Didzalimi oleh SBY

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Inilah Khasiat Kayu Surga yang Wajib Anda Ketahui, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah