MANTRA SUKABUMI - Kisruh Partai Demokrat semakin memasuki babak baru, kasus yang mendera Partai Demokrat kini memasuki tahap ranah pengadilan.
Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudoyono telah menunjuk mantan Komisioner KPK yakni Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW sebagai kuasa hukum Partainya.
BW mengatakan bahwa kader yang telah menyelenggarakan KLB di Sumatera Utara adalah perbuatan melawan hukum, karena kader tersebut telah dipecat dan sebagian telah menjadi kader dari partai lain.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
"Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto mengatakan, jika para tergugat bukan lagi anggota partai, sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan parpol yang sama," tulis akun Partai Demokrat sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @PDemokrat pada 13 Maret 2021.
Menurut BW kader yang telah mengundurkan diri atau telah masuk partai lain, tidak berhak untuk ikut Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
"Kemudian tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak. Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lain, lalu ikut dalam KLB Demokrat," ujar mantan Komisioner KPK menambahkan.