Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko, Bambang Widjojanto: Mereka Telah Berbuat Melawan Hukum

- 13 Maret 2021, 18:00 WIB
KUASA hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.*/ ANTARA
KUASA hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.*/ ANTARA /

MANTRA SUKABUMI - Kisruh Partai Demokrat semakin memasuki babak baru, kasus yang mendera Partai Demokrat kini memasuki tahap ranah pengadilan.

Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudoyono telah menunjuk mantan Komisioner KPK yakni Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW sebagai kuasa hukum Partainya.

BW mengatakan bahwa kader yang telah menyelenggarakan KLB di Sumatera Utara adalah perbuatan melawan hukum, karena kader tersebut telah dipecat dan sebagian telah menjadi kader dari partai lain.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Sukabumi: Pak Eko Terancam, Istrinya Sangat Ketakutan

"Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto mengatakan, jika para tergugat bukan lagi anggota partai, sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan parpol yang sama," tulis akun Partai Demokrat sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @PDemokrat pada 13 Maret 2021.

Hasil tangkap layar akun Twitter Partai Demokrat
Hasil tangkap layar akun Twitter Partai Demokrat @PDemokrat

Menurut BW kader yang telah mengundurkan diri atau telah masuk partai lain, tidak berhak untuk ikut Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

"Kemudian tergugat yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya hak. Apalagi kader Demokrat yang sudah keluar dan masuk ke partai lain, lalu ikut dalam KLB Demokrat," ujar mantan Komisioner KPK menambahkan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah