Berseberangan dengan Kubu Moeldoko, AHY Serahkan Bukti Terkait KLB ke Kemenkumham, Berikut Rincian Dokumennya

- 13 Maret 2021, 17:05 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram.com/@agusyudhoyono

MANTRA SUKABUMI – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau yang kerap disapa AHY, mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara karena inkonstitusional

AHY meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Berseberangan dengan kubu Moeldoko, AHY justru telah menyerahkan lima boks kontainer bukti atau dokumen ke Kemenkumham RI terkait kisruh di internal partai tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Sukabumi: Pak Eko Terancam, Istrinya Sangat Ketakutan

Berkas-berkas yang diserahkan guna melengkapi data dan fakta bahwa KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 13 Maret 2021, bahwa Berkas diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar.

Lebih rinci, lima boks yang diserahkan itu berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat se-Indonesia.

Kemudian, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD atau ART) partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI tahun lalu.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah