Kubu AHY Resmi Gugat Moeldoko, Refly Harun: Salah Alamat Harusnya Diselesaikan oleh Mahkamah Partai

- 13 Maret 2021, 12:59 WIB
Kubu AHY Resmi Gugat Moeldoko Cs, Refly Harun : Salah Alamat Harusnya di Selesaikan Oleh Mahkamah Partai./
Kubu AHY Resmi Gugat Moeldoko Cs, Refly Harun : Salah Alamat Harusnya di Selesaikan Oleh Mahkamah Partai./ /Tangkapan layar YouTube.com/ Refly Harun


MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini kubu AHY melaporkan 10 eks kader yang menjadi motor penggerak Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui kuasa hukumnya yang dipimoin Bambang Widjoyanto resmi melaporkan Moeldoko Cs.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berkomentar soal aksi kubu AHY melaporkan kubu Moeldoko Cs, tersebut.

Refly Harun menilai, bahwa persoalan tersebut sebelum ke pengadilan bisa diselesaikan lebih mudah dengan penyelesaian di Mahkamah Partai.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Sukabumi: Pak Eko Terancam, Istrinya Sangat Ketakutan

Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik, bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan. Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.
"Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," ujar Refly Harun, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Sabtu, 13 Maret 2021.

Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil.

"Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan."

Dirinya menganggap bahwa tidak menjamin pengadilan bisa memberikan keadilan.

Baca Juga: Salim Said: Awal Mula Terbentuknya KLB Demokrat, Karena Anak Muda Seperti AHY Dijadikan Ketum

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah