Habib Rizieq Dituntut 10 Tahun Penjara, Refly Harun : Tuntutlah Sesuai Kasusnya

- 12 Maret 2021, 09:20 WIB
Habib Rizieq Dituntut 10 Tahun Penjara, Refly Harun : Tuntutlah Sesuai Kasusnya./
Habib Rizieq Dituntut 10 Tahun Penjara, Refly Harun : Tuntutlah Sesuai Kasusnya./ /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

MANTRA SUKABUMI - Kasus yang menimpa Habib Rizieq memasuki masa sidang yang akan menetapkan hukuman bagi dirinya.

Kasus Habib Rizieq ini masih menjadi sorotan publik hingga saat ini. HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Mega Mendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Kasus yang menimpa mantan Imam Besar FPI ini kabarnya akan dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara menyelimuti dirinya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sindir SBY dan Amien Rais, Addie MS: Tuhan Tak Suka, Aku Takut Neraka Jahanam

Dalam hal ini, Refly Harun menanggapi isu yang menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Refly menganggap bahwa sangat bingung dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat HRS, dirinya menganggap hal ini sangat kontroversial

"Tidak heran kalau lawyer-nya sendiri bingung, kasus seperti itu kok diancam hukuman sampai 10 tahun penjara," ujarnya dikanal youtube, dikutip mantrasukabumi.com, Jum'at, 12 Maret 2021.

Kebingungan ini, menurut Refly, wajar lantaran publik umumnya mengira kasus Habib Rizieq ini hanya kasus ringan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x