MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan saran kepada kepada kubu AHY yang melaporkan Kubu KLB ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Refly Harun mengatakan bahwa kasus politik sebaiknya jangan dibawa ke pengadilan karena belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Oleh sebab itu Refly Harun menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan oleh mahkamah partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Refly Harun melalui unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Jum'at 12 Maret 2021.
"Misalnya kalau saya diberi untuk nasihat, sebaiknya kasus tersebut diselesaikan oleh mahkamah partai politik," kata Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu 13 Maret 2021.
"Jadi kalau ada konflik partai politik jangan buru-buru melapor ke pengadilan, karena pengadilan belum tentu memberikan keadilan," ucap selanjutnya.