MANTRA SUKABUMI - Menkopulhukam Mahfud MD merespon soal wacana penambahan jabatan Presiden menjadi 3 periode.
Isu jabatan Presiden 3 periode mrncuat kembali akhir-akhir ini, sehingga Mahfud MD memberikan pernyatan tegas soal itu.
Mahfud MD menegaskan, alasan pembubaran Orde Baru karena jabatan Presiden tidak dibatasi, tentu wacana jabatan Presiden 3 Periode itu berlawanan dengan semangat reformasi.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Gibran Digadang-Gadang Jadi Ketum KNPI, Rocky Gerung: Jika Terpilih Sama Saja dengan Moeldoko
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," cuit Mahfud MD, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Mahfud_MD pada Senin, 15 Maret 2021.
Ia juga mengulas bagaimana kemudian MPR membuat amandemen untuk batasan masa jabatan Presiden.
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja" ucap Mahfud
Oleh sebab itu, Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah periode jabatan Presiden ada pada wewenang MPR.