Tanggapi Mahfud MD, Arief Poyuono: Jokowi Tak Mungkin Ditampar, Maju Juga Belum Tentu Menang

- 15 Maret 2021, 18:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mahfud_mD

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa salah satu alasan dibubarkannya Orde Baru adalah untuk mereformasi jabatan Presiden yang tidak dibatasi periodenya.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," ujar Mahfud MD.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," katanya.

Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju adanya amandemen lagi terkait masa jabatan Presiden.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Lama Ruku dan Sujud Rasulullah SAW Sama dengan Saat Berdirinya

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," ucapnya.

"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," ungkapnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi konsisten membatasi masa jabatan Presiden 2 periode.

"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah