Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa salah satu alasan dibubarkannya Orde Baru adalah untuk mereformasi jabatan Presiden yang tidak dibatasi periodenya.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," ujar Mahfud MD.
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," katanya.
Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju adanya amandemen lagi terkait masa jabatan Presiden.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Lama Ruku dan Sujud Rasulullah SAW Sama dengan Saat Berdirinya
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," ucapnya.
"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," ungkapnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi konsisten membatasi masa jabatan Presiden 2 periode.
"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," pungkasnya.***