MANTRA SUKABUMI - Komisi X DPR RI menunjukkan keseriusannya membahas pengangkatan nasib guru dan tenaga pendidik honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semangat Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Agustina Wilujeng, terfokus pada status pengangkatan menjadi ASN (PNS dan PPPK), bukan pada proses seleksi.
Sebab jika melewati proses seleksi, tentu tidak dapat menjamin mereka yang sudah lama mengabdi bisa diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dikutip mantrasukabumi.com dari website dpr.go.id ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan jika mengikuti proses seleksi, yang sudah lama mengabdi bisa kalah seleksi.
“Kalau seleksi masih ada potensi guru yang mengabdi lama nanti bisa kalah seleksi,” ujar Syaiful saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Bekasi pada senin, 15 Maret 2021.
“Kalau pengangkatan, artinya jelas nanti skemanya, nanti yang mengabdi lama menjadi pegawai dengan status PPPK,” tambah Syaiful.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bocorkan Sosok yang Ajak Kudeta Partai Demokrat, Ternyata Pernah Bertemu Moeldoko