Nadiem Sebut Kuota Tahun 2021 Dikurangi, ini Kriteria yang Berhak Dapatkan Bantuan Internet dari Kemendikbud

- 17 Maret 2021, 12:55 WIB
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif /ARAHKATA/ Tangkap layar Kemdikbud

Baca Juga: Soal Wacana Sertifikat Vaksin Dipakai Syarat Bepergian, IDI: Sekarang Divaksin, Besoknya Kebal?

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Siapa saja berhak yang mendapatkan bantuan?

Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.

Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 Maret 2021: Elsa Ketakutan Soal Foto, Mama Sarah Kebingungan

Baca Juga: Tanggapi Ricuh Persidangan Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Penghinaan terhadap Pengadilan

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah