Nadiem Sebut Kuota Tahun 2021 Dikurangi, ini Kriteria yang Berhak Dapatkan Bantuan Internet dari Kemendikbud

- 17 Maret 2021, 12:55 WIB
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif /ARAHKATA/ Tangkap layar Kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Program bantuan kuota internet pada 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19.

Maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melanjutkan kebijakan tersebut dimulai dari bulan Maret 2021, selama tiga bulan sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa, yang membedakan dengan bantuan kuota tahun lalu, jumlah kuota tahun ini dikurangi. Lalu siapa saja kriteria yang berhak mendapatkan bantuan internet dari Kemendikbud?.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Pak Eko adalah Guru yang Guncang Jagat Media

"Bantuan akan disalurkan pada 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers virtual, seperti dikutip manntrasukabumi.com dari indonesia.go.id, Rabu, 17 Maret 2021.

Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir itu bisa dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1 gigabyte (GB).

Kemudian, untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) lagi.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x