Nadiem Sebut Kuota Tahun 2021 Dikurangi, ini Kriteria yang Berhak Dapatkan Bantuan Internet dari Kemendikbud

- 17 Maret 2021, 12:55 WIB
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif
Syarat Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021, saah satunya nomer harus aktif /ARAHKATA/ Tangkap layar Kemdikbud
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: AD ART Partai Demokrat 2020 Tidak Bisa Digugat Sejak 90 Hari Ditetapkan Tak Ada Keberatan

Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

Siswa PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orangtua atau keluarga atau wali.

Pendidik PAUD atau Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen: Terdaftar di Dikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***

 

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah