Sebut KLB Deli Serdang Tak Sah, Benny K Harman: Perbuatan Melanggar Hukum

- 17 Maret 2021, 19:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. /DPR RI/

 

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat yakni Benny K Harman mengatakan bahwa Partai Demokrat solid dibawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan seluruh anggota parlemen mulai dari tingkat Kabupaten dan Kota, Provinsi hingga Pusat, konsisten mendukung Kongres pada 2020.

Hal tersebut adalah fakta dan situasi yang terjadi saat ini di Partai Demokrat.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Lempar Hadiah dari Mobil Viral, Netizen: Kok Gitu Amat Ya?

Menurut Benny Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tidak punya keabsahan, dan bahkan disebutkan sebagai perbuatan melanggar hukum.

"(Anggota) Parlemen juga dari pusat, provinsi, kabupaten/kota mendukung hasil Kongres tahun 2020. Ini faktanya. Ini situasinya. Ini kondisinya. Jadi, dari sudut AD/ART, KLB Deli Serdang tak punya keabsahan. Bahkan perbuatan melanggar hukum."ujar Benny K Harman sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Partai Demokrat @PDemokrat pada 17 Maret 2021.

Sebelumnya politisi Partai Demokrat lainnya yakni Herman Khaeron mengatakan, bahwa para kader Partai Demokrat yang telah dipecat secara tidak hormat sebaiknya membaca UU Parpol dan mempelajarinya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, KLB Deli Serdang Sumatera Utara menggunakan AD/ART tahun 2005.

Loyalis AHY ini kemudian menambahkan bahwa, tingkah Jendral Moeldoko dan kader yang telah dipecat dianggapnya lucu, karena Moeldoko hanya mencari pembenaran dan bukan kebenaran.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Pemuda Aniaya Anak Kecil, Arnold Poernomo: Pak Walikota Solo Tolong Cari dan Tangkap

Baca Juga: Kementan Bentuk Tim Gerakan Serap Gabah, Syahrul Yasin Limpo: Harap Petani Sejahtera

"Lucu juga moeldoko cs, untuk mencari pembenaran digunakan AD/ART PD tahun 2005," ujar Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat

"padahal yang berlaku saat AD/ART 2020, dan sudah tercatat dalam lembaran negara, mari cari KEBENARAN bukan PEMBENARAN," ujar Herman Khaeron menambahkan.

Menurut Herman untuk menggelar KLB tidak bisa sembarangan karena ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi.

Yakni harus Berdasarkan AD/ART, dan KLB harus dihadiri 50 persen DPC dan ¾ DPD Partai Demokrat pemilik suara.

Selain itu Kongres Luar Biasa atau KLB juga harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah