MANTRA SUKABUMI - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, singgung Menkopolhukam Mahfud MD soal konstitusi yang dapat merugikan rakyat dengan cara melanggarnya.
Fahri Hamzah yang kini geram dengan sikap para menteri terlebih dengan sikap Mahfud MD yang menurutnya mementingkan kekuasaan ketimbang masyarakatnya, membuat dirinya angkat suara mengenai hal tersebut.
Menurut Fahri Hamzah, konstitusi itu seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan masyarakat, bukan malah berbanding terbalik dengan kenyataan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: 6 Aktivitas yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Makan, Salah Satunya Suka Jadi Kebiasaan
Pernyataan tersebut Fahri Hamzah sampaikan lewat cuitan akun Twitter-nya yang belum lama ini ia tuliskan dengan membeberkan terkait prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto yang kini sudah banyak dilanggar oleh kebanyakan politik.
"Salus Populi Suprema Lex Esto: Arti Benar (Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi), Arti Salah: (Konstitusi Boleh Dilanggar Untuk Keselamatan Rakyat)," tulis Fahri Hamzah, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @Fahrihamzah pada Jumat, 19 Maret 2021.
Salus Populi Suprema Lex Esto:
Arti Benar:
“Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi"
Arti Salah:
“Konstitusi Boleh Dilanggar Untuk Keselamatan Rakyat”
????????????— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) March 18, 2021
Lanjut dalam cuitannya, Fahri Hamzah menjelaskan jika eksekutif menterjemahkan sepihak terkait konstitusi atau meninggalkan atas nama kepentingan rakyat maka eksekutif tersebut berada di ujung tanduk.
"Jika eksekutif ingin menterjemahkan sepihak konstitusi atau meninggalkannya atas nama keselamatan rakyat maka eksekutif itu ada di ujung tanduk," kata Fahri Hamzah.
Baca Juga: Meski Rasanya Pahit tapi Miliki Khasiat Nyata, Ini Sederet Nama dan Julukan untuk Sambiloto
Akan tetapi hal tersebut sangat disayangkan, sebab kebanyakan dari mereka memiliki berpedoman dalam pemikiran menghalalkan segala cara.
"Tapi yg kita sayangkan karena narasi ini bersumber dari kaum machiavellian, tujuan menghalalkan cara," tegasnya mantan Wakil DPR RI itu.
Jika eksekutif ingin menterjemahkan swpihak konstitusi atau meninggalkannya atas nama keselamatan rakyat maka eksekutif itu ada di ujung tanduk. Tapi yg kita sayangkan karena narasi ini bersumber dari kaum machiavellian, tujuan menghalalkan cara. #AfterMachiavelli— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) March 18, 2021
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa salah satu alasan dibubarkannya Orde Baru adalah untuk mereformasi jabatan Presiden yang tidak dibatasi periodenya.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," ujar Mahfud MD.
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," katanya.
Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju adanya amandemen lagi terkait masa jabatan Presiden.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," ucapnya.
"Bahkan pada 2 Desember 2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka," ungkapnya.
Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi konsisten membatasi masa jabatan Presiden 2 periode.
"Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," pungkasnya.***