Baca Juga: Ternyata Kolang kaling Selain Enak Dimakan, Juga Dapat Obati Nyeri pada Sendi
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Elit PKPI Teddy Gusnaidi Bandingkan Sidang Habib Rizieq Shihab dengan Sholat, Begini Katanya
Masalahnya kata Jimly, Undang Undang itu diatas Presiden Jokowi dan diatas siapapun yang menjabat Presiden.
Jadi mau tidak mau Presiden harus tunduk pada Undang Undang yang sudah mengatur hal itu dalam pasal 7.
"UUD di atas Presiden dan siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah tentukan di Pasal 7 bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, HANYA untuk 1 x masa jabatan," ungkapnya.
Namun menurut Jimly jika Undang Undang itu mau dirubah bisa saja.
"Kalo mau diubah bisa saja, tapi untuk Presiden yad," pungkasnya.*