Kejaksaan Minta Hakim Jerat Habib Rizieq Dipasal Hina Persidangan, Guntur Romli: Demen Nih Kalau Seperti ini

- 20 Maret 2021, 05:32 WIB
Guntur Romli.
Guntur Romli. /Instagram/@gunromli.

MANTRA SUKABUMI - Kejaksaan Republik Indonesia meminta kepada hakim agar terdakwa Habib Rizieq Shihab di jerat dengan pasal hina persidangan.

Pasalnya seperti kita ketahui, Habib Rizieq Shihab di agendakan untuk sidang melalui virtual online, namun demikian terdakwa Habib Rizieq menolak akan hal tersebut.

Terdakwa Habib Rizieq Shihab melalui pengacara meminta kepada hakim agar dirinya bisa dihadirkan langsung dalam persidangan.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Dahnil Anzar Bela Prabowo, Netizen: Kalau Membantu HRS Berarti Memundurkan Indonesia Ya

Dalam hal ini, Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli menanggapi terkait pernyataan kejaksaan tersebut, ia mengatakan bahwasanya demen jika seperti ini. 

Tak hanya itu, Guntur Romli juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq juga pernah masih penjara dua kali dengan kasus yang sama.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Guntur Romli melalui akun Twitter milik pribadinya @GunRomli pada Jumat, 19 Maret 2021. 

"Demen nih kalau @KejaksaanRI

seperti ini, jangan lupa Rizieq juga residivis, pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama," tulis Guntur Romli, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @GunRomli pada Dabtu, 20 Maret 2021.

Seperti kita ketahui bersama, Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh Bareskrim polri terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor Jawa barat.

Baca Juga: Yan Harahap: Selain Demokrat, Ternyata Moeldoko Sempat Incar Ketum Golkar dan Cawapres Jokowi 2019

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 20 Maret 2021: Elsa Gagal Dapatkan Hardisk Nino, Bu Karina Curiga

Dalam hal tersebut, sidang dari kasus Habib Rizieq Shihab tersebut dilaksanakan via online atau daring. 

Hal tersebut yang membuat habib Rizieq Shihab meminta dihadirkan langsung ke pengadilan negeri.

Pada hal tersebut, kejaksaan republik Indonesia mengira bahwa Habib Rizieq Shihab telah melanggar pasal persidangan dan meminta kepada hakim agar di jerat pasal hina persidangan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah