MANTRA SUKABUMI - Andi Arief menyikapi kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab untuk dihadirkan dalam persidangan secara virtual.
Politisi Partai Demokrat Andi Arief menilai bahwa perlakuan aparat dan majelis hakim yang menyidangkan Habib Riziek tidak bersikap adil.
Karena telah melakukan pemaksaan terhadap Habib Rizieq untuk menghadiri persidangan kasusnya secara virtual, karena Habib Riziek menginginkan persidangan secara offline.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Dahnil Anzar Bela Prabowo, Netizen: Kalau Membantu HRS Berarti Memundurkan Indonesia Ya
Sementara di persidangan yang lain dengan kasus berbeda, terdakwa dapat dihadirkan secara offline.
Menurut Andi Arief mengibaratkan bahwa ada saatnya ketidak adilan tidak kuasa melawan batu karang.
"Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil, dan semoga diberi kesabaran," ujar Andi Arief sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun pribadinya @Andiarief_ pada 20 Maret 2021.
"Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang," ucap Andi Arief menambahkan.
Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil. Semoga diberi kesabaran. Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang.— andi arief (@Andiarief__) March 19, 2021
Sebelumnya Habib Rizieq menolak melakukan sidang virtual yang telah menjadi keputusan majelis hakim karena kondisi pandemi.
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Jakarta beberapa waktu yang lalu, Habib Rizieq Shihab naik pitam karena dipaksa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual
Habib Rizieq tetap ngotot tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan, dan menolak jika sidang dilanjutkan secara virtual.
Baca Juga: LaNyalla Mattalitti Dorong Kabupaten Jember Jadi Kota Industri Agrobisnis
Baca Juga: Punya Sepeda Motor Harus Tahu ini, Tanda dan Waktu Oli Mesin Harus Ganti Segera
Habib Rizieq sempat tersorot kamera saat di lorong Bareskrim Polri saat menolak masuk ke salah satu ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah mendatangi rumah tahanan Bareskrim Polri untuk kembali mengajukan sidang kliennya secara virtual.
Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bahwa sebelumnya sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau virtual.
Dan Habib Rizieq menolak menandatangani surat panggilan sidang.
Baca Juga: Inilah Kriteria Makmum Sholat yang Mesti Diketahui, Simak Ulasannya
Kemudian Habib Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum dan dibantu oleh pihak kepolisian untuk berada di ruang sidang di rumah tahanan Bareskrim Polri pada 19 Maret 2021.***