Hotman Paris mengatakan bahwa di negara maju pun pencemaran nama baik bukanlah sebuah tindak pidana akan tetapi murni perdata.
Seperti kita ketahui bersama, kasus UU ITE semakin banyak memakan korban, terutama dalam pasar pencemaran nama baik.
Usulan revisi UU ITE menuai banyak komentar diantara para tokoh politisi maupun tokoh maayarakat, baik yang pro maupun yang kontra.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memandang penting untuk merevisi UU ITE tersebut, sekiranya disalahgunakan dalam penerapannya.
Baca Juga: Terkait BLU, Sri Mulyani Sampaikan Terima Kasih Ke Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan
Berkenaan dengan UU ITE tersebut, Ferdinand Hutahaean juga ikut berpendapat, dirnya mengatakan padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dari hoax dan fitnah.
Asal, kita kembali kepada adab ibu pertiwi yang luhur dan kembali pada nilai-nilai adab dalam agama.
"Padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dr hoax dan fitnah andai kita kembali ke adab ibu pertiwi yg luhur. Kembali pada nilai2 adab dlm agama," cuit Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 17 Februari 2021.
Padahal tanpa UU ITE pun, mestinya bangsa ini akan jauh dr hoax dan fitnah andai kita kembali ke adab ibu pertiwi yg luhur. Kembali pada nilai2 adab dlm agama.
Masalahnya bkn UU ITE nya, tapi hati dan pikiran manusianya.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 17, 2021
Baca Juga: Ngaku Baru Pertama Kali Makan Tempe, Begini Reaksi Tak Terduga Ayu Ting Ting