Sengketa Pilgub Kalsel, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

- 21 Maret 2021, 21:29 WIB
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg. /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan.

Keputusan MK tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja terhitung mulai tanggal diputuskan. Sementara belum ada kepala daerah definitif yang menjabat.

Memang ketiadaan Gubernur Definitif untuk sementara dapat digantikan dengan Pejabat Gubernur yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT.

Baca Juga: Rocky Gerung: Disaat Habib Rizieq Menderita, Putra Jokowi dan Bawahannya Malah Beli Saham Olahraga

Akan tetapi, dia tidak dapat mengambil keputusan strategis pada momen saat ini sangat diperlukan. Akibatnya, berbagai persoalan kebijakan menjadi menggantung.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi ANTARA pada Minggu, 21 Maret 2021, pengamat ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Ph.d di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan ditengah situasi pandemi yang menuntut pentingnya melakukan kebijakan yang cepat tetapi tepat.

Persoalan lainnya yang cukup krusial pada saat ini adalah melonjaknya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Tak Terima Didoakan Andi Arief Jadi Dirut PLN Bagian Pegang Setrum, Ruhut Sitompul: Makin Stres aja Nih Orang

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x