Penyidik KPK Tahan Pejabat BPN Karena Dugaan Gratifikasi dan TPPU

- 24 Maret 2021, 21:29 WIB
Penyidik KPK Tahan Pejabat BPN Karena Dugaan Gratifikasi dan TPPU./
Penyidik KPK Tahan Pejabat BPN Karena Dugaan Gratifikasi dan TPPU./ /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

 

MANTRA SUKABUMI - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditahan oleh KPK karena dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua tersangka kasus tersebut telah ditahan oleh penyidik KPK pada Rabu, 24 Maret 2021.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengumumkan hal tersebut dalam siaran persnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.  

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kabar Duka Mendalam Kembali Selimuti Umat Islam, Ulama Sang Guru Besar Ilmu Tafsir Wafat 

"Hari ini kami kan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan dugaan TPPU oleh pejabat BPN," ujar Lili seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News.

Adapun kedua tersangka tersebut yaitu Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur, Siswidodo.

Lili mengungkapkan, Gusmin dan Siswidodo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 lalu.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang sebagai saksi yang terdiri dari pihak BPN dan beberapa pihak lainnya.

 Baca Juga: Resmikan Bandara Kuabang Maluku Utara, Jokowi Sampaikan 4 Alasan Bangun Insfrastruktur

 Baca Juga: Soal Marzuki Alie Mencabut Gugatannya ke AHY, Andi Arief: Enggak Siap Sidang, Karena Takut

Menurut keterangan Lili ketika konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur diduga mempunyai kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan tersebut.

"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, kedua tersangka diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon," ujar Lili.

 Baca Juga: Kubu Moeldoko Anggap AHY Demisioner, Andi Arief : Sama Saja Tidak Mengakui Negara

Lili menambahkan, Gusmin dan Siswidodo membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang kepala BPN. ***  

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah