Namun, dirinya menganggap bahwa yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan jajarannya perlu diproses, karena dirinya menduga kuat hal itu termasuk dalam kategori tindak pidana.
“Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana,” jelasnya.
Mau sidang offline ataupun online, itu gak masalah, karena tetap aja sidang. Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) March 24, 2021
Dalam cuitan lain, dirinya menganggap bahwa proses hukum Habib Rizieq Shihab berada dalam area pemerintahan yudikatif, yang artinya bukan ada di area eksekutif.
Sehingga, menurut Teddy Gusnaidi, apapun hasil proses hukum Habib Rizieq, hal itu bukan lagi urusan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh Teddy Gusnaidi lewat cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Jangan Jadikan Kebiasaan, Berikut 6 Bahaya Tidur Lagi Setelah Subuh
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar Kabar, Anas Urbaningrum Sampaikan Kabar Duka
"Proses hukum Rizieq Shihab ada di area yudikatif, bukan lagi di area eksekutif," ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 24 Maret 2021.