Komisi V DPR RI Desak Kemendes PDTT Bimbing Aparatur Desa

- 26 Maret 2021, 07:33 WIB
Komisi V DPR RI Desak Kemendes PDTT Bimbing Aparatur Desa./
Komisi V DPR RI Desak Kemendes PDTT Bimbing Aparatur Desa./ /DPR/Runi/Man

 

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Komisi V DPR RI yakni Syarief Abdullah Alkadrie mendesak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT untuk aktif memberikan bimbingan teknis administrasi dan penguatan Sumber Daya Manusia bagi aparatur desa.

Serta penguatan peran pendamping desa dalam upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa. 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Syarief Abdullah Alkadrie saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. 

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dikritik Nathalie Holscher Soal Roasting, Kiky Saputri: Saya Akan Segera Bertemu Kang Sule

Selain itu hadir pula Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan jajaran Ditjen Unit Eselon I Kemendes PDTT lainnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 25 Maret 2021.

Komisi V DPR RI meminta Kemendes PDTT untuk terus-menerus melakukan bimbingan kepada pemerintah desa.

"Peran pendamping desa sangat strategis untuk meningkatkan keahlian dalam pemanfaatan Dana Desa," ujar Syarief Abdullah Alkadrie sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi dpr.go.id pada 26 maret 2021.

Syarief mengungkapkan akumulasi Dana Desa dari tahun 2015 hingga sampai tahun 2020 adalah sebesar Rp 323, 32 triliun.

Baca Juga: Berikut 4 Cara Minum Madu yang Tepat untuk Dapatkan Khasiat Terbaiknya 

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 Maret 2021: Mama Rosa Buang Semua Foto Mereka, Al Terpukul

Oleh karena itu, pendampingan ini sangat penting agar Dana Desa dapat menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi desa.

Sementara itu Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengaku telah ditugaskan untuk menyusun model pengawasan dana desa.

Pengawasan yang lebih efektif dilakukan agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran.

Sekjen Kemendes pun mengakui bahwa kekurangan personil tenaga pendamping profesional. 

Karena rasio keberadaannya dibandingkan dengan 74.961 desa hingga ke tingkat provinsi.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, Elsa Panik, Nino Hubungi Andin dan Bertanya Soal Pembunuhan Roy

Semestinya dengan komposisi satu pendamping memangku empat desa, maka dibutuhkan sekitar 40 ribu pendamping desa.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah