Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen Belum Dapat Dipastikan, Majelis Hakim Tidak Profesional

- 26 Maret 2021, 17:34 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Facebook/aleale.marbun

MANTRA SUKABUMI - Tim kuasa hukum Jhoni Allen belum dapat memastikan kehadirannya pada sidang gugatan pemecatan kliennya dari Partai Demokrat.

Sidang gugatan tersebut dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 31 Maret mendatang.

Menurutnya, ada perubahan perkara yang semula perdata umum jadi perdata khusus.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Habib Rizieq Bacakan Eksepsi dengan Nada Meledak-Ledak, Ferdinand: Mau Membantah Dakwaan atau Ceramah

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen Slamet Hasan, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat.

Alasannya, pihak kuasa hukum masih akan menunggu respon dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait surat protes terhadap perubahan pemeriksaan perkara tersebut, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat 26 Maret 2021.

“Kami berencana untuk menunggu sikap ketua pengadilan, karena kami ragu-ragu dengan majelis hakim sekarang," ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum mengatakan ada perlakuan tidak adil terhadap kliennya dari majelis hakim.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah