MANTRA SUKABUMI - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen mengajukan gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Namun, pihak yang tergugat dari Partai Demokrat tidak menghadiri sidang tersebut sehingga sidang hanya dihadiri oleh sepihak.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Buyung Dwikora memutuskan untuk menunda sidang tersebut selama seminggu sampai 24 Maret 2021.
"Sidang kita tunda satu minggu sampai Rabu, 24 Maret 2021. Pihak penggugat untuk hadir lagi, sementara tergugat diperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil tergugat agar datang pada tanggal tersebut jam 10.00 pagi," kata Buyung seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA.
Ungkapan tersebut dilanjutkan oleh Buyung Dwikora dengan mengetuk palu yang menjadi tanda ditutupnya sidang.
Kepada tim kuasa hukum yang mewakili Jhoni Allen, Buyung menjelaskan bahwa sidang perdata terkait partai politik dibatasi maksimal 60 hari sesuai UU Partai Politik.