Sengketa Tanah Masyarakat Masih Kerap Terjadi, Sofyan Djalil: Komit akan Selesaikan

- 26 Maret 2021, 20:45 WIB
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional /Dok. Humas Kementerian ATR /

MANTRA SUKABUMI - Akuntabilitas Publik DPD RI telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, baik bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat.

Pengaduan masyarakat itu sebagian besar permasalahan sengketa agraria atau pertanahan melibatkan berbagai pihak, dan membutuhkan penyelesaian lintas lembaga dan kementerian.

“BAP menempatkan pengaduan masyarakat dalam kerangka representasi, sehingga pengaduan masyarakat menduduki posisi yang strategis dalam penguatan fungsi pengawasan DPD RI,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi dpd.go.id pada 26 Maret 2021.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Besok Seluruh Dunia akan Gelap Gulita

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Sofyan Djalil di Jakarta pada Jumat 26 Maret 2021.

Pada kesempatan ini tersebut Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno didampingi Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Mirati Dewaningsih.

Bambang menjelaskan pada periode Anggota DPD RI periode 2019-2024 , Oktober 2019 sampai Maret 2021 telah menerima berbagai pengaduan atas permasalahan sengketa pertanahan.

Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN.

Pertama kasus klaim atas tanah yang telah lama ditempati oleh masyarakat, namun diterbitkan
sertifikat hak atas tanah kepada pihak lain.

Seperti sengketa lahan di Morokrembangan Provinsi Jawa Timur, Tanah Surat Ijo Provinsi Jawa Timur, masyarakat repatrian dari Suriname di Tongar Provinsi Sumatera Barat.

"Kemudian sengketa tanah di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Suku Anak Dalam 113 Provinsi Jambi, dan sengketa tanah masyarakat Kampung Bugis Provinsi Bali,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

 Baca Juga: Kemendikbud Ijinkan 14 Provinsi Gelar Sekolah Tatap Muka, Berikut Daftarnya

Bambang menambahkan kasus lain yaitu klaim atas tanah yang telah ditempati oleh masyarakat.

Namun masyarakat tidak dapat mengurus hak atas tanah karena dicegah oleh pihak lain yang tidak menguasai tanah secara fisik.

“Hal itu terjadi di Miji Baru I Provinsi Jawa Timur, dan di Kampung Bugis dan Pantai Amal Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

Ketua BAP DPD RI itu menyadari bahwa permasalahan tersebut merupakan persoalan yang
kompleks dan melibatkan berbagai pihak.

Salah satu persoalan yang didorong BAP DPD RI untuk segera diselesaikan adalah pengaduan masyarakat dari Pemerintah Kota Mojokerto yaitu terkait sengketa warga Miji Baru I dengan PT. KAI.

 Baca Juga: Bantah Tegas Tuduhan Impor Beras, Presiden Jokowi: Segera Hentikan Perdebatan

Baca Juga: Peringati Gerakan Earth Hour, Besok Listrik Seluruh Indonesia Bahkan Seluruh Dunia akan Padam

“Selain itu pengaduan yang harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN adalah kasus penghuni Tanah Surat Ijo di Surabaya,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo ini akan berusaha menyelesaikan masalah sengketa pertahanan di Indonesia.

Pihaknya akan menyelesaikan masalah pertanahan dari hulu, tengah, dan hilir.

“Kami akan berusaha akan menyelesaikan permasalahan ini dari hulu, tengah, dan hilir,” tuturnya.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x