MANTRA SUKABUMI - Sebelumnya sidang Habib Rizieq Shihab dilakukan secara online, namun sidang tersebut tidak berjalan dengan baik dan terjadi kegagalan teknis.
Kemudian Habib Rizieq Shihab meminta kepada Jaksa agar persidangan atas kasusnya dilakukan secara offline atau langsung hadir di ruang sidang.
Pada hari Jumat 26 Maret 2021, sidang eksepsi Habib Rizieq Shihab pun digelar secara offline dan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Saat Bulan Suci Ramadhan, Buah Kurma Melimpah, Dapatkan Manfaatnya Obati Sihir
Namun, dalam sidang eksepsi para awak media tidak diperbolehkan untuk menghadiri persidangan Habib Rizieq Shihab.
Hal itupun menjadi sorotan, terutama dari politikus PKS Hidayat Nur Wahid yang menyatakan prinsip sidang terbuka.
Dalam cuitan di akun twitter pribadinya @hnurwahid pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca Juga: Tanggapi Pemerintah Terkait Larangan Mudik 2021, Christ Wamea: Pulang Kampung Boleh