Sidang Eksepsi Habib Rizieq Shihab Tak Boleh Dihadiri Wartawan, HNW: Prinsip Sidang Terbuka Seharusnya Boleh

- 27 Maret 2021, 12:00 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang eksepsi Habib Rizieq Shihab dilarang diliput media, politisi PKS Hidayat Nur Wahid sebut diskriminasi lantaran yang lain bisa diliput.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang eksepsi Habib Rizieq Shihab dilarang diliput media, politisi PKS Hidayat Nur Wahid sebut diskriminasi lantaran yang lain bisa diliput. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

MANTRA SUKABUMI - Sebelumnya sidang Habib Rizieq Shihab dilakukan secara online, namun sidang tersebut tidak berjalan dengan baik dan terjadi kegagalan teknis.

Kemudian Habib Rizieq Shihab meminta kepada Jaksa agar persidangan atas kasusnya dilakukan secara offline atau langsung hadir di ruang sidang.

Pada hari Jumat 26 Maret 2021, sidang eksepsi Habib Rizieq Shihab pun digelar secara offline dan berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Saat Bulan Suci Ramadhan, Buah Kurma Melimpah, Dapatkan Manfaatnya Obati Sihir

Namun, dalam sidang eksepsi para awak media tidak diperbolehkan untuk menghadiri persidangan Habib Rizieq Shihab.

Hal itupun menjadi sorotan, terutama dari politikus PKS Hidayat Nur Wahid yang menyatakan prinsip sidang terbuka.

Dalam cuitan di akun twitter pribadinya @hnurwahid pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pemerintah Terkait Larangan Mudik 2021, Christ Wamea: Pulang Kampung Boleh

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah