Baca Juga: Kemenkes Klaim hingga Maret 2021, 10 Juta Orang Telah Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Namun, Yusri Yunus menegaskan bahwa Agung Saga diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
"Barang buktinya yang diamankan sabu," sambungnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya Agung Saga ditahan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2019, dengan modus sistem tempel pada tiang listrik.
Baca Juga: Tanggapi Pertanyaan dari Kalangan Militer tentang Ketum Demokrat, Moeldoko Akhirnya Buka Suara
Sabu seberat 1,53 gram pun diamankan pihak kepolisian pada saat itu. Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap Agung pun terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kemudian, Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur tepatnya pada 7 Oktober 2020 silam.***