Soal Sekolah Tatap Muka Terbatas, Nadiem Makarim Berikan 2 Pilihan bagi Wali Murid

- 30 Maret 2021, 20:49 WIB
Soal Sekolah Tatap Muka Terbatas, Nadiem Makarim Berikan 2 Pilihan bagi Wali Murid./
Soal Sekolah Tatap Muka Terbatas, Nadiem Makarim Berikan 2 Pilihan bagi Wali Murid./ /Pixabay/Wokandapix

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, menyampaikan syarat sekolah tatap muka terbatas pada Selasa 30 Maret 2021.

Menurut Nadiem Makarim bahwa kewajiban bagi satuan pendidikan perlu dipenuhi.

Dan Nadiem Makarim mempersilahkan bagi orang tua atau wali murid berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Partai Demokrat KLB: Moeldoko akan Lakukan Penertiban di Internal Partai

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Nadiem Makarim sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 30 Maret 2021.

Nadiem Makarim menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau checklist, sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Menurut Mas Menteri panggilan akrab Nadiem Makarim bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus.

Baca Juga: Bukan Soda atau Kopi, Inilah Minuman Sehat Dapat Sebabkan Kerusakan pada Gigi 

 Baca Juga: Ternyata Setan Lari Terkentut, Saat Muadzin Menyeru Sholat

"Serta dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan.

"memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujar Mendikbud.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Kementerian.

4 Kementerian tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

Baca Juga: Ketua DPD RI Tanggapi Kasus Perselingkuhan Kades Rini, LaNyalla Mattalitti Berikan Pesan

"Melalui SKB 4 Menteri ini  pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Nadiem Makarim.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah