MANTRA SUKABUMI - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Saiful Huda Ems, mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.
Gugatan tersebut akan dilakukan karena keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Menurut dia, langkah ini membuktikan kepada semua pihak bahwa Jenderal TNI (Purn) Dr. H.Moeldoko taat hukum.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Ia juga tak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," kata Saiful, dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan mekanisme tersebut akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan marwah Partai Demokrat.
Ia mengajak semua kader Demokrat menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Partai Demokrat adalah partai yang bersih, cerdas, dan santun.