Moeldoko Taat Hukum, Demokrat Hasil KLB Ajukan Gugatan ke PTUN

- 31 Maret 2021, 21:25 WIB
Moeldoko Taat Hukum, Demokrat Hasil KLB Ajukan Gugatan ke PTUN./
Moeldoko Taat Hukum, Demokrat Hasil KLB Ajukan Gugatan ke PTUN./ /Tangkapan layar Twitter @saiful_mujani

Baca Juga: Innalilahi wa inna ilaihi Raji'un, Titi Kamal Berduka: ya Allah, Masih Gak Sangka

 Baca Juga: Usai KLB Ditolak, Bintang Muda Indonesia Adakan Syukuran Bagi-bagi Makanan

"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Jadi, untuk gugatan AD-ART hasil KLB, Yasona mengungkapkan bahwa bukan ranah Kemenkumham.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x