MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan SP3 atau Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan untuk kali pertama.
SP3 KPK yang pertama ini dikeluarkan atas kasus BLBI, yang dalam penyidikan sebelumnya diindikasikan mengalami kerugian negara hingga lebih dari empat triliun rupiah.
Pada, 1 April kemarin KPK telah resmi mengeluarkan SP3 untuk kasus BLBI tersebut, ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Tubuh Terasa Sakit, Sembuh Seketika dengan Doa dan Ayat Mustajab ini
Tanggapi hal itu, politisi Fahri Hamzah pun turut serta memebrikan komentarnya terkait SP3 yang telah dikeluarkan KPK itu.
"Memang kesalahan @KPK_RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI?," cuit Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FahriHamzah, pada 2 April 2021.
Memang kesalahan @KPK_RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus2 tertunggak banyak sekali. Sampah2 kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 1, 2021
Ia menyebutkan, seharusnya melakukan public expose dulu berkaitan dengan kasus yang masih tertunggak yang belum terselesaikan.
"Harusnya public expose dulu kasus2 tertunggak banyak sekali. Sampah kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu," ungkap Fahri.