Soal UU ITE, Said Didu pada Henry Subiakto: Pasal Mana yang Sebut Sebarkan Hoax Bisa Bebas karena Experiment

- 2 April 2021, 07:06 WIB
Said Didu memberikan kritik kepada Meunkeu Sri Mulyani dan pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Indonesia.*
Said Didu memberikan kritik kepada Meunkeu Sri Mulyani dan pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Indonesia.* /Antara/Dewanti Lestari

MANTRA SUKABUMI - M Said Didu mengomentari soal video hoax yang disebar oleh Staf Ahli Kominfo, Henry Subiakto.

Said Didu bertanya soal pasal yang bisa membebaskan penyebar hoax pada Prof Henry Subiakto sebagai staf ahli dan Guru Besar Ilmu Komunikasi.

Hal itu diungkapkan Said Didu pada Henry Subiakto melalui akun twitter pribadinya pada 1 April 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Belum 1 Tahun Jadi Saksi Pernikahan, Ketua DPRD DKI Jakarta Harus Lihat Istri Anak Sahabatnya Tak Bernyawa

Sebagaimana diketahui bahwa Prof Henry Subiakto menghapus tweet video hoax dengan alasan sedang experiment.

"Pak Prof @henrysubiakto, sebagai staf ahli dan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi dan sebagai penyusun UU ITE, pasal berapa yang menyebutkan bahwa sebarkan hoax bisa bebas dengan alasan sedang experiment?," cuit Said Didu seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @msaid_didu pada Jumat, 2 April 2021.

Sebelumnya, Staf Ahli Kominfo Prof Henry Subiakto disentil Warganet karena diduga menyebarkan berita hoax.

Baca Juga: Nama Presiden Jokowi Kian Melambung dan Publik Percaya Bahwa Indonesia Bisa Jadi Negara Maju Dipimpinnya

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x