Aktivis HAM Haris Azhar Sebut Kepolisian Tidak Faham saat Tangani Pelaku Teror di Mabes Polri

- 3 April 2021, 07:44 WIB
Aktivis HAM Haris Azhar Sebut Kepolisian Tidak Faham saat Tangani Pelaku Teror di Mabes Polri./
Aktivis HAM Haris Azhar Sebut Kepolisian Tidak Faham saat Tangani Pelaku Teror di Mabes Polri./ /Instagram.com/@azharharis

MANTRA SUKABUMI - Haris Azhar seorang Aktivis Hak Asasi Manusia atau HAM menyoroti aparat kepolisian yang menembak mati pelaku teror di menyerang Mabes Polri pada 31 Maret 2021

Haris Azhar menjelaskan mengenai beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum menembak mati pelaku teror.

Menurut Haris Azhar seharusnya pihak kepolisian mengetahui cara menggunakan senjata api saat sedang dalam situasi ancaman.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 3 April 2021: Terungkap, Elsa Pernah Hamil Oleh Roy, Nino Layangkan Surat Perceraian

"sebelum dieksekusi mati, seorang pelaku teror terlebih dahulu harus dilumpuhkan," ujar Haris Azhar sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun YouTubr Refly Harun pada 3 Maret 2021.

Di Kuba pada salah satu turunan, yaitu adalah soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum

Menurutnya, seperti yang dituliskan pada Prinsip Kuba tersebut, terdapat aturan-aturan dimana penegak hukum bisa menggunakan senjata api.

Didalam Prinsip Kuba tersebut terdapat ukuran-ukuran dimana penegak hukum boleh langsung melakukan eksekusi tembak.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Sanjung Kiprah Mathla'ul Anwar, Wiranto Tegas: Jangan Terjebak Politik Praktis

Tak hanya itu, sebelum dilumpuhkan pun pihak kepolisian mesti melakukan beberapa prosedur sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Tata cara menembak pun ada jenisnya, tembak melumpuhkan atau menembak yang mematikan. 

"Jadi sebelum mematikan harus melumpuhkan dulu, sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain misalnya mencegah dan lain-lain," ujar Haris.

Haris Azhar juga menegaskan, seharusnya terdapat pemeriksaan keamaanan terlebih dahulu di pintu gerbang Mabes Polri sebelum seseorang bisa masuk.

 Baca Juga: Aries dan Cancer akan Sibuk, Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Sabtu, 3 April 2021

"Memang cara masuk ke Mabes Polri itu hanya ada beberapa pintu, dan beberapa pintu itu dijaga, dimintain kartu identitas dan lain-lain," lanjutnya.

Namun meskipun begitu, ia menganggap jika standar pemeriksaan di Mabes Polri kurang maksimal.

"Tetapi memang standar pemeriksaannya enggak ketat, ya mungkin karena mungkin saya dikenal oleh polisi jadi agak sedikit gampang," tutur Haris Azhar.

Sementara itu, dalam Prinsip Kuba, Haris Azhar mengatakan terdapat aturan dimana seharusnya penegak hukum menembak seseorang.

 Baca Juga: BST Tahap 3 akan Cair Mulai Hari ini, Wagub DKI Jakarta: Dana BST Tahap 3 Sudah Bisa Dicairkan

 Baca Juga: Inilah Wajah Baru Ibu Kota Indonesia, Jokowi: Saya Harapkan Istana Negara ini Jadi Kebanggaan dan Kemajuan

"Di Kuba Prinsipal, ada aturan dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.

Aktivis HAM pun menyinggung Perkap Pasal 19, yang menyebutkan aturan penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi semacam serangan teroris.

Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. 

Tetapi masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme.

Baca Juga: CASN Dimulai April 2021, Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan

Kemudian melihat aksi teror di Mabes Polri, Haris Azhar mempertanyakan sikap polisi yang memutuskan untuk mengeksekusi mati pelaku.

Haris Azhar mempertanyakan terkait tindakan aparat kepolisian yang berjaga di Mabes Polri tentang pemahaman tata cara menangani aksi teror.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah