Baca Juga: Moeldoko Didesak Mundur dari Kepala KSP, Yan Harahap: Begal Partai Tak Pantas Ada di Istana
Baca Juga: Tega, Bukannya Dikasihi Oknum Mahasiswa ini Malah Rampok ATM Milik Kekasihnya
"Kalau umat Kristiani membutuhkan sesuatu untuk kebutuhan agama mereka atau ingin merenovasi gereja-gereja mereka hendaklah mereka dibantu bukan berupa hutang tapi pemberian," tutur Quraish Shihab.
Dan bahkan dalam dalam perjanjian itu, Quraish Shihab mengatakan tentang kebolehan menikah dengan kaum Nasrani.
Namun dengan syarat tidak memaksanya dan dengan syarat harus seizin keluarganya.
"Kalau seandainya ada seorang ada seorang muslim yang ingin menikahi seorang wanita Nasraniat maka dia boleh menikahinya dengan syarat tidak memaksanya dan dengan syarat harus seizin keluarganya," ujarnya.
Baca Juga: SBY Akan Digugat Kubu Moeldoko Rp. 99 Triliun, Yan Harahap : Segera Cek Kesehatan Takutnya terganggu
Selanjutnya, Prof Quraish Shihab mengungkapkan apabila setelah menikah nanti maka tidak boleh diganggu gugat ajaran agamanya.
"dan kalau dia telah menikah maka tidak boleh diganggu gugat ajaran agamanya dia dipersilahkan untuk melaksanakan ajaran agamanya," tandasnya.***