Tanggapi Rilis Perintah Kapolri, Said Didu: Harusnya Larang Polri Lakukan Kekerasan dan Arogansi

- 6 April 2021, 16:24 WIB
Pemerintah Rencanakan Impor Beras, Said Didu: Dirut Bulog Bagai Kepala Gudang Beras Nasional
Pemerintah Rencanakan Impor Beras, Said Didu: Dirut Bulog Bagai Kepala Gudang Beras Nasional /Twitter.com/ @msaid_didu

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Republik Indonesia telah merilis melalui Surat Telegram bahwa Media dilarang menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Menurut Said Didu bahwa yang seharusnya dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan oleh polisi.

Mantan sekertaris BUMN Said Didu menyoroti jika tidak ada kekerasan maka media tidak ada bahan berita untuk ditayangkan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

"Sebenarnya yang perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi." ujar Said Didu sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiteernya @msaid_didu pada 6 April 2021.

"Jika arogansi dan kekerasan tidak ada maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media." ucap mantan sekertaris BUMN menambahkan.


Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah melalui Surat Telegram atau ST.

Dalam perintahnya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Baca Juga: Kecam Yahya Waloni Doakan Qurash Shihab Cepat Mati, Zulfikar Akbar: Aku Siap Adu Pukul

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada 6 April 2021.

Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri.

Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

Baca Juga: Baru Saja Percayai Andin dan Al, Mama Rosa Kembali Syok dengan Tes DNA Reyna

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.
Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri.

Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah