Seperti diketahui, bahwa Syahganda dihukum enam tahun penjara atas cuitan di media sosialnya, padahal kalau kita lihat antara cuitan dan hukuman tidak seimbang.
Begitupun kasus yang menimpa Habib Rizieq, bahwa HRS diduga melanggar protokol kesehatan tetapi pasal-pasal yang dijatuhkan pada dirinya adalah pasal yang seolah-olah mantan pentolan FPI ini melakukan tindak kejahatan.***
sumber : Youtube