Jokowi Tetapkan Aturan Putar Lagu Harus Bayar Royalty, Gus Nadir : Penceramah Kutip dari Medsos Harus Bayar

- 7 April 2021, 06:50 WIB
Jokowi Tetapkan Aturan Putar Lagu Harus Bayar Royalty, Gus Nadir : Penceramah Kutip dari Medsos Harus Bayar./*
Jokowi Tetapkan Aturan Putar Lagu Harus Bayar Royalty, Gus Nadir : Penceramah Kutip dari Medsos Harus Bayar./* /Instagram @nadirsyahhosen_official

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.

Ada yang unik dari usulan Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menanggapi peraturan pemerintah tentang royalti bagi para musisi. Dia mengusulkan selain lagu yang harus ada royaltinya, juga setiap penceramah ngutip di media sosial maupun buku juga harus dikenakan royalty.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Memanas, Anggota DPR RI Bela Prof Quraish Shihab, Pendukung Ustaz Yahya Waloni: Ente Bukan Penengah

"Usul: mereka yang khutbah dan ceramah dengan mengutip status fb dan twitter atau website dan buku penulis juga harus bayar royalti," cuit Gus Nadir, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Rabu, 7 April 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang royalti hak cipta lagu atau musik.

Tujuan dari aturan pemerintah ini adalah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap pencipta lagu.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah