Tanggapi Kehebohan Surat Telegram Kapolri, Fahri Hamzah: Telegram Negara Versus Telegram Rakyat

- 7 April 2021, 10:14 WIB
Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Instagram.com/@fahrihamzah/

Fahri menuliskan dan membandingkan antara Telegram Negara dan Telegram Rakyat.

"Telegram NEGARA: Jangan beritakan kekerasan Aparat.

Telegram RAKYAT: Aparat Jangan Lakukan kekerasan." Cuit Fahri Hamzah.

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram.

Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

 Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Imam Besar Banten: Innalillahi, Husnul khatimah

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri.

Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah