MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut diatur bahwa pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang atau lembaga yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Adapun layanan publik yang dimaksud berupa radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Anang Hermansyah Dikaitkan dengan Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab, Yan Harahap: Segera Bebaskan HRS
Presiden Jokowi memastikan, dengan adanya PP tersebut maka para musisi atau pencipta lagu akan mendapatkan royalti dari pemilik tempat usaha yang memutar lagunya.
Dilansir mantrasukabumi.com dari salinan PP no 56/2021 pada Rabu, 7 April 2021, terdapat 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 56/2021 ayat (1) meliputi:
1.seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek