“Bagi saya, ini pelajaran penting bagi semua terutama kaum radikal, bahwa Indonesia masih tegak dengan hukumnya,” tegas Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu, 07 April 2021.
Sprt dugaan sy sebelumnya, bahwa semua eksepsi atau nota keberatan Rizieq Sihab dan Pengacaranya atas semua perkara yg didakwakan kepadanya akan ditolak.
Bg sy, ini pelajaran penting bg semua terutama kaum radikal, bahwa Indonesia msh tegak dgn hukumnya.https://t.co/TOmsG9gzEB— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) April 7, 2021
Baca Juga: Ingatkan Jokowi Tentang Dana 11 Ribu Triliun, Said Didu: Utang Makin Menggunung
Baca Juga: Mengejutkan Pesawat Tempur Asing Terbang Rendah di Natuna, Begini Penjelasan TNI AU Terkait Hal Itu
Seperti diberitakan sebelumnya, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 07 April 2021.
"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.
Majelis Hakim menolak salah satu poin eksepsi terdakwa HRS, yaitu mengenai kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai, surat pelimpahan perkara telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta adan penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.