Di 14 Tempat ini Putar Lagu Bayar Royalti, Hilmi Firdausi: Putar Murotal Alquran Gratis, Sekalian Usir Setan

- 7 April 2021, 20:54 WIB
Hilmi Firdausi.
Hilmi Firdausi. /Twitter.com/@Hilmi28

MANTRA SUKABUMI - Hilmi Firdausi atau Ustad Hilmi komentari Peraturan Presiden (Perpres) soal royalti bagi yang putar lagu di tempat tertentu.

Berdasarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2021 bahwa memutar lagu di tempat tertentu akan dikenakan royalti.

Pada 14 tempat yang telah tertuang dalam pasal di Perpres tersebut, maka seperti di mall, kafe, hotel dan lainnya harus membayar jika ingin memutar lagu.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang

Atas hal itu Hilmi Firdausi memberikan solusi lain agar tidak dikenakan royalti atau gratis, yaitu dengan memutar murotal Alquran.

"Saatnya Mall, Kafe, Hotel, Resto, perkantoran & sarana transportasi memutar murotal Al-Qur’an," cuita Hilmi, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @HilmiFirdausi, pada Rabu, 7 April 2021.

Ustad Hilmi bahkan menambahkan bahwa dengan memutar murotal Alqura tidak akan dikenakan biaya dan sekalian dapat mengusir setan.

"Gratis, dan bisa sekalian ngusir setan pengganggu," ucap Hilmi menambahkan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x