Di 14 Tempat ini Putar Lagu Bayar Royalti, Hilmi Firdausi: Putar Murotal Alquran Gratis, Sekalian Usir Setan

- 7 April 2021, 20:54 WIB
Hilmi Firdausi.
Hilmi Firdausi. /Twitter.com/@Hilmi28

MANTRA SUKABUMI - Hilmi Firdausi atau Ustad Hilmi komentari Peraturan Presiden (Perpres) soal royalti bagi yang putar lagu di tempat tertentu.

Berdasarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2021 bahwa memutar lagu di tempat tertentu akan dikenakan royalti.

Pada 14 tempat yang telah tertuang dalam pasal di Perpres tersebut, maka seperti di mall, kafe, hotel dan lainnya harus membayar jika ingin memutar lagu.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang

Atas hal itu Hilmi Firdausi memberikan solusi lain agar tidak dikenakan royalti atau gratis, yaitu dengan memutar murotal Alquran.

"Saatnya Mall, Kafe, Hotel, Resto, perkantoran & sarana transportasi memutar murotal Al-Qur’an," cuita Hilmi, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @HilmiFirdausi, pada Rabu, 7 April 2021.

Ustad Hilmi bahkan menambahkan bahwa dengan memutar murotal Alqura tidak akan dikenakan biaya dan sekalian dapat mengusir setan.

"Gratis, dan bisa sekalian ngusir setan pengganggu," ucap Hilmi menambahkan.

Tak ayal pernyataan tersebut mengundang ragam komentar netizen Indonesia.

Baca Juga: 4 Cara Mudah atasi Bau Pesing dan Noda Kotor Di Kasur Anak, Salah Satunya Gunakan Tepung Meizena

"Oh iya bener biar terusir tuh setan, soalnya dari rumah niat beli tas sampe mall yang dibeli selain tas juga baju, sepatu dan lain-lain," ucap salah satu netizen.

"Besok2 ane mah dengerin musik gambus aja lah kalo ke cafe atau mall berasa tinggal di Arab," saut netizen lain.

Keputusan keharusan membayar royalti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Adapun daftar yang akan dikenakan royalti sesuai pasal 3 ayat 2 pada PP tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Fadli Zon Khawatir TMII Dijual Pemerintah untuk Bayar Hutang Usai Diambil Alih

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Temui Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk Bahas Hal ini

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop.
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. Usaha karaoke.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah