Terbukti Curi Emas 1,9 Kilogram, KPK Berhentikan Pegawainya dengan Tidak Hormat

- 8 April 2021, 15:16 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pegawainya, karena kedapatan mencuri emas.

Pegawai KPK berinisial IGAS tersebut, terbukti mencuri emas batangan seberat 1.900 gram yang merupakan barang bukti.

Oleh sebab itu, Majlis memutuskan bahwa pegawai KPK tersebut dijatuhi hukuman dengan memberhentikannya dengan tidak hormat.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: SANGAT BAHAYA, Rasa Nikmat dari Bakso Ternyata Dapat Sebabkan Kanker

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari lama Antaranews pada, 8 April 2021.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Dewas KPK.

Menurutnya barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan.

Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat

"Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia.

Ia juga menjelaskan dalam dua minggu ini telah menyidangkan anggota KPK yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik," dia berucap.

Sementara itu, pada Kamis ini Dewan Pengawas KPK telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik tersebut.

 Baca Juga: Guru Besar UI: Saat Negara Sulit, yang Dibutuhkan adalah Tim Pembohong dan Tukang KLB Partai

Panggabean juga menjelaskan, bahwa yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti.

"Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara," tambah Panggabean.

Ia menyatakan, salah satu barang bukti yang diambil yang dicuri tersebut telah digadaikan oleh pelaku.

"Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu," kata Panggabean.

Selanjutnya, panggabean menjelaskan perkara pencurian yang bersangkutan di sidang Dewan Pengawas KPK.

"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Panggabean menjelaskan, karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi.

Ia juga menambahkan bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Panggabean.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x