Teddy Gusnaidi menilai bahwa Yayasan Harapan Kita wajib memenuhi semua kewajiban lembaga tersebut kepada pemerintah.
Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar
“Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja,” kata Teddy Gusnaidi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya.
Menurut Teddy Gusnaidi, selama ini Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetorkan kontribusi ke kas negara selama mengelola TMII.
Teddy Gusnaidi juga mengatakan bahwa hal tersebut tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
“Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara,” tegasnya.
Baca Juga: Tidak Pernah Shalat Tapi Rasulullah Jamin Masuk Surga, Simak Penjelasannya agar Tidak Sesat
Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja. Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara.
Tercantum pada Pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021 pic.twitter.com/AWbwU9d33D— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) April 8, 2021
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) memberikan jenjang waktu selama 3 bulan kepada pihak pengurus TMII untuk menyerahkan laporan pengelolaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan dalam konferensi persnya bahwa pengelolaan TMII nantinya akan dibahas oleh tim transisi.
“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Mensesneg Pratikno, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.