MANTRA SUKABUMI - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung menanggapi terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatakan hak cipta musik dan lagu.
Dalam Perpres tersebut dimana didalamnya terdapat peraturan jika ada seseorang yang menyanyikan lagu orang lain di cafe dan tempe lainnya, maka akan dapat denda atau sanksi.
Menurut Dewi Tanjung, Perpres tersebut sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya Dewi Tanjung mengatakan bahwa pencipta lagu menciptakan lagu untuk dinyanyikan oleh masyarakat.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara, Fahri Hamzah: Hargailah Karya Besar ini!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewi Tanjung melalui akun Twitter milik pribadinya @DTanjung15 pada Kamis 8 April 2021.
"Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali," tulis Dewi Tanjung, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @DTanjung15 pada Jum'at 9 April 2021.
Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali.
Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu.
Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan.— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) April 8, 2021
Maka dari itu, Dewi Tanjung meminta agar presiden Jokowi meninjau kembali Perpres terkait pendendaan tersebut.
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Orang di Cafe akan Kena Denda, Dewi Tanjung Memohon pada Jokowi untuk Meninjau Ulang