Tanggapi Perpres Jokowi tentang Hak Cipta Musik dan Lagu, Dewi Tanjung Marah: Tak Masuk Akal Sama Sekali

- 9 April 2021, 05:51 WIB
Dewi Tanjung menanggapi adanya ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, dan sang politisi minta aparat keamanan dan intelejen jaga ketat daerah konflik.*
Dewi Tanjung menanggapi adanya ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, dan sang politisi minta aparat keamanan dan intelejen jaga ketat daerah konflik.* /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

MANTRA SUKABUMI - Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung menanggapi terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatakan hak cipta musik dan lagu.

Dalam Perpres tersebut dimana didalamnya terdapat peraturan jika ada seseorang yang menyanyikan lagu orang lain di cafe dan tempe lainnya, maka akan dapat denda atau sanksi.

Menurut Dewi Tanjung, Perpres tersebut sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya Dewi Tanjung mengatakan bahwa pencipta lagu menciptakan lagu untuk dinyanyikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara, Fahri Hamzah: Hargailah Karya Besar ini!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewi Tanjung melalui akun Twitter milik pribadinya @DTanjung15 pada Kamis 8 April 2021.

"Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali," tulis Dewi Tanjung, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @DTanjung15 pada Jum'at 9 April 2021.

Maka dari itu, Dewi Tanjung meminta agar presiden Jokowi meninjau kembali Perpres terkait pendendaan tersebut.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Orang di Cafe akan Kena Denda, Dewi Tanjung Memohon pada Jokowi untuk Meninjau Ulang

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x